Hingga pukul 11.06 WIB belum tampak persiapan untuk sidang Muara, meskipun sidang pembacaan putusan sela terdakwa Edy Mulyadi telah selesai.
Terkait kasus korupsi di Kabupaten Langkat itu, dalam dakwaannya Muara diduga menyuap Terbit sebesar Rp 572 juta untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Menurut Tim Jaksa KPK, suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022), Jaksa KPK Zainal Abidin menjelaskan uang suap dari Muara kepada Terbit diberikan melalui sejumlah pihak.
Mereka adalah Kepada Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Iskandar Perangin Angin, yang juga merupakan kakak kandung Terbit; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda Citra; dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan uang itu kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit melalui Iskandar. Saat itu, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang. (ant/act)
Load more