Jakarta - Konferensi Pers Polsek Cengkareng pencabulan anak di bawah umur U (19) warga kalideres, Jakarta Barat. Perbuatan keji tersebut dilakukan majikannya S (52) selama tiga tahun hingga melahirkan bayi. Sabtu (4/6/2022)
Polsek Cengkareng melaksanakan rilis terkait kasus pencabulan, melalui unggahan akun Instagram @humas_polsek_cengkareng Jumat 3 Juni 2022 Polsek Cengkareng melaksanakan gelap ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, SE, S.IK menuturkan kronologis kasus pencabulan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dalam hal ini adalah paman korban melapor ke Polsek Cengkareng.
"Perlakuan dari tersangka (S) yaitu dalam hal ini majikan, dimana korban bekerja di toko kelontong milik pelaku inisial S karena mungkin merasa korban ini takut, akhirnya ia pasrah sehingga pelaku ini melakukan-lah aksi, dimana sudah selama tiga tahun."ujar Kompol Ardhie Demastyo
Mirisnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.
Tak hanya itu, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dia kandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta.
"Sehingga menjalin hubungan sampai tiga tahun melakukan, akhirnya korban ini sampai hamil dan punya anak. Setelah lahiran ternyata anak ini dijual,"lanjut Kompol Ardhie Demastyo
Berdasar keterangan unggahan Humas Polsek Cengkareng bahwa kejadian naas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.
Load more