News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Pemilik Mobil Mewah Marah Karena Mobilnya Untuk Jemur Kerupuk Tetangga

Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong,
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 2 Juni 2022 - 14:14 WIB
Ilustrasi Area Parkir
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong, membantu bila ada yang kesusahan, tidak mengganggu tetangga, serta menanamkan adab bertetangga lainnya.

Kehidupan bertetangga dikawasan padat penduduk membuat rumah saling berdekatan. Selain itu akses jalan tidak terlalu besar untuk memaksimalkan lahan penduduk. Sehingga kondisi ini menyebabkan kendala bagi masyarakat yang memiliki mobil, terutama yang tidak memiliki garasi di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak ada pilihan lain, pemilik mobil biasanya akan memarkirkan mobilnya di depan rumah. Sehingga mobil yang terparkir telah menghalangi akses warga sekitar.

Kondisi ini telah terekam dalam sebuah unggahan video dalam laman Instagram @nyinyir_update_official yang dikutip dari VIVA. Seorang wanita bertetangga dengan pemilik mobil mewah yang terparkir di jalan depan rumah.
 
Video dimulai ketika pemilik mobil menceritakan tetangganya menjemur kerupuk di atap mobil miliknya yang terparkir di badan jalan. Wanita pemilik mobil yang tidak diketahui namanya merasa kesal dengan kelakuan tetangganya.

“Bu, saya kalau mau jemur aja bela-belain pakai kursi bu. Lah kok mobil saya dijadikan tadahan jemuran kerupuk, tanpa izin pula ini tetangga,” ungkap wanita dalam video tersebut dikutip dari VIVA pada (2/6/2022).

Beberapa warganet menyebutkan pemilik mobil dianggap telah salah karena memarkirkan mobilnya di badan jalan. Ada pula yang menganggap pemilik mobil tidak memiliki garasi, padahal seudah sewajibnya pemilik mobil memiliki garasi.
 
Sebenarnya, aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang memarkir di badan jalan atau parkir sembarangan akan dikenakan hukuman dan denda kepada pemilik mobil.

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT