News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Pemilik Mobil Mewah Marah Karena Mobilnya Untuk Jemur Kerupuk Tetangga

Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong,
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 2 Juni 2022 - 14:14 WIB
Ilustrasi Area Parkir
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong, membantu bila ada yang kesusahan, tidak mengganggu tetangga, serta menanamkan adab bertetangga lainnya.

Kehidupan bertetangga dikawasan padat penduduk membuat rumah saling berdekatan. Selain itu akses jalan tidak terlalu besar untuk memaksimalkan lahan penduduk. Sehingga kondisi ini menyebabkan kendala bagi masyarakat yang memiliki mobil, terutama yang tidak memiliki garasi di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak ada pilihan lain, pemilik mobil biasanya akan memarkirkan mobilnya di depan rumah. Sehingga mobil yang terparkir telah menghalangi akses warga sekitar.

Kondisi ini telah terekam dalam sebuah unggahan video dalam laman Instagram @nyinyir_update_official yang dikutip dari VIVA. Seorang wanita bertetangga dengan pemilik mobil mewah yang terparkir di jalan depan rumah.
 
Video dimulai ketika pemilik mobil menceritakan tetangganya menjemur kerupuk di atap mobil miliknya yang terparkir di badan jalan. Wanita pemilik mobil yang tidak diketahui namanya merasa kesal dengan kelakuan tetangganya.

“Bu, saya kalau mau jemur aja bela-belain pakai kursi bu. Lah kok mobil saya dijadikan tadahan jemuran kerupuk, tanpa izin pula ini tetangga,” ungkap wanita dalam video tersebut dikutip dari VIVA pada (2/6/2022).

Beberapa warganet menyebutkan pemilik mobil dianggap telah salah karena memarkirkan mobilnya di badan jalan. Ada pula yang menganggap pemilik mobil tidak memiliki garasi, padahal seudah sewajibnya pemilik mobil memiliki garasi.
 
Sebenarnya, aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang memarkir di badan jalan atau parkir sembarangan akan dikenakan hukuman dan denda kepada pemilik mobil.

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT