ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Area Parkir
Sumber :
  • Pixabay

Viral! Pemilik Mobil Mewah Marah Karena Mobilnya Untuk Jemur Kerupuk Tetangga

Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong,
Kamis, 2 Juni 2022 - 14:14 WIB

Jakarta - Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong, membantu bila ada yang kesusahan, tidak mengganggu tetangga, serta menanamkan adab bertetangga lainnya.

Kehidupan bertetangga dikawasan padat penduduk membuat rumah saling berdekatan. Selain itu akses jalan tidak terlalu besar untuk memaksimalkan lahan penduduk. Sehingga kondisi ini menyebabkan kendala bagi masyarakat yang memiliki mobil, terutama yang tidak memiliki garasi di rumahnya.

Tak ada pilihan lain, pemilik mobil biasanya akan memarkirkan mobilnya di depan rumah. Sehingga mobil yang terparkir telah menghalangi akses warga sekitar.

Kondisi ini telah terekam dalam sebuah unggahan video dalam laman Instagram @nyinyir_update_official yang dikutip dari VIVA. Seorang wanita bertetangga dengan pemilik mobil mewah yang terparkir di jalan depan rumah.
 
Video dimulai ketika pemilik mobil menceritakan tetangganya menjemur kerupuk di atap mobil miliknya yang terparkir di badan jalan. Wanita pemilik mobil yang tidak diketahui namanya merasa kesal dengan kelakuan tetangganya.

“Bu, saya kalau mau jemur aja bela-belain pakai kursi bu. Lah kok mobil saya dijadikan tadahan jemuran kerupuk, tanpa izin pula ini tetangga,” ungkap wanita dalam video tersebut dikutip dari VIVA pada (2/6/2022).

Beberapa warganet menyebutkan pemilik mobil dianggap telah salah karena memarkirkan mobilnya di badan jalan. Ada pula yang menganggap pemilik mobil tidak memiliki garasi, padahal seudah sewajibnya pemilik mobil memiliki garasi.
 
Sebenarnya, aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang memarkir di badan jalan atau parkir sembarangan akan dikenakan hukuman dan denda kepada pemilik mobil.

Baca Juga

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, Hendropriyono beda pandangan
Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf yang Dirampok Tanahnya, Ramai-ramai Warga Dusun Ngentak Buat Aksi Ini

Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf yang Dirampok Tanahnya, Ramai-ramai Warga Dusun Ngentak Buat Aksi Ini

Di tengah pemerintah berantas mafia tanah. Kini di media sosial, mencuat kisah Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang tanahnya dirampok
Soal Usul Ganti Wapres! Rocky Gerung Ikut Berkomentar Pedas: Arah Moral Tuntutan Purnawirawan TNI

Soal Usul Ganti Wapres! Rocky Gerung Ikut Berkomentar Pedas: Arah Moral Tuntutan Purnawirawan TNI

Soal mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, membuat Pengamat Politik Rocky Gerung ikut berkomentar.
Tak Hanya Kaesang, Surya Paloh Ikut Berkomentar Menohok soal Ganti Wapres hingga Singgung Skandal

Tak Hanya Kaesang, Surya Paloh Ikut Berkomentar Menohok soal Ganti Wapres hingga Singgung Skandal

Soal usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, tidak hanya menuai komentar menohok Ketum PSI, Kaesang Pangarep saja.
Meningkat 6 Persen Dibanding 2024, KAI Sumut Layani 618.428 Penumpang Pada Triwulan I 2025

Meningkat 6 Persen Dibanding 2024, KAI Sumut Layani 618.428 Penumpang Pada Triwulan I 2025

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara pada triwulan I 2025 melayani sebanyak 618.428 penumpang, meningkat 6 persen dibanding periode yang sama
Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

Kabar baik bagi warga muslim. Hal ini lantaran Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr telah menandatangani UU yang mewajibkan pemakaman layak bagi muslim

Trending

Media Vietnam Sampai Gempar, Timnas Indonesia Berhasil 'Permalukan' Negara Asal Shin Tae-yong Gegara Hal Ini

Media Vietnam Sampai Gempar, Timnas Indonesia Berhasil 'Permalukan' Negara Asal Shin Tae-yong Gegara Hal Ini

Media Vietnam gempar lihat Timnas Indonesia berhasil 'permalukan' negara asal Shin Tae-yong. Siapa sangka, Timnas Indonesia U-17 berhasil kalahkan Korea Selatan 
Update Klasemen Liga 1: Persib Bandung Diambang Juara, Persija Jakarta Keluar dari Empat Besar

Update Klasemen Liga 1: Persib Bandung Diambang Juara, Persija Jakarta Keluar dari Empat Besar

Berikut update klasemen Liga 1 usai Persija Jakarta kalah 0-2 dari Semen Padang di Liga 1 2024-2025
Bursa Transfer: AC Milan dan Juventus Saling Sikut Dapatkan Rival Ragnar Oratmangoen Musim Panas Nanti

Bursa Transfer: AC Milan dan Juventus Saling Sikut Dapatkan Rival Ragnar Oratmangoen Musim Panas Nanti

AC Milan dan Juventus diperkirakan akan saling berebut untuk mendapatkan Maxim De Cuyper, bek sayap dari Club Brugge, pada bursa transfer musim panas mendatang.
Para Pemain Diguyur Bonus 400 Juta Usai Tumbangkan Persija Jakarta, Bos Semen Padang Buka Suara

Para Pemain Diguyur Bonus 400 Juta Usai Tumbangkan Persija Jakarta, Bos Semen Padang Buka Suara

Semen Padang menang telak 2-0 atas Persija Jakarta pada lanjutan Liga 1 2024-2025. Minggu 27 April 2025
Ahli Hukum Tata Negara Beri Pandangan soal Usulan Ganti Wapres

Ahli Hukum Tata Negara Beri Pandangan soal Usulan Ganti Wapres

Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto ikut beri pandangan soal usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wapres Gibran
Dipermalukan Yolla Yuliana Cs, Syarat Megawati Hangestri dan Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2025

Dipermalukan Yolla Yuliana Cs, Syarat Megawati Hangestri dan Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2025

Megawati Hangestri dan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia harus melalui jalan terjal jika ingin lolos ke babak grand final Proliga 2025 usai kalah dari Yolla Yuliana Cs yang memperkuat Jakarta Popsivo Polwan.
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung Akhir Musim Ini usai Selangkah Lagi Bawa Juara Liga 1 Back to Back, Susul Ciro Alves?

Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung Akhir Musim Ini usai Selangkah Lagi Bawa Juara Liga 1 Back to Back, Susul Ciro Alves?

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, akan tinggalkan Persib pada akhir musim nanti, susul Ciro Alves yang hengkang?
Selengkapnya

Viral