Bea Cukai Makassar Ungkap Peredaran Rokok Ilegal 17,8 Juta Batang, Selamatkan Rp18,1 Miliar Uang Negara
- Istimewa
tvOnenews.com - Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat capaian signifikan dalam operasi pengawasan yang digelar sepanjang periode Januari hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.
Dari 149 kali penindakan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota di wilayah kerja Sulawesi Selatan, Bea Cukai Makassar berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,18 miliar, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar.
Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan total 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan pun semakin beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan bebas tanpa dilekati pita cukai. Sebagai langkah penegakan hukum yang efektif dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Bea Cukai Makassar telah menerbitkan 9 tindakan Ultimum Remedium (UR).
Selain rokok ilegal, operasi ini juga mengungkap berbagai pelanggaran lain, antara lain peredaran minuman beralkohol ilegal, pelanggaran barang impor bawaan penumpang, hingga kasus narkotika. Adapun rincian penindakan sebagai berikut :
1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal).
Dilakukan sebanyak 130 penindakan dengan total 17.896.320 batang, senilai Rp27.623.598.200, serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18.094.212.576.
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Sebanyak 13 penindakan dengan total 819,7 liter, bernilai Rp158.900.000, dengan potensi kerugian negara Rp92.196.200.
3. Barang impor (barang penumpang)
Terdiri dari kosmetik (28 pcs) dan obat-obatan (175 pcs), masing-masing dengan nilai Rp1.500.000.
4. Uang tunai Sebanyak 3 penindakan dengan total Rp490.928.401
Terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai selama periode Januari s.d April 2026, Bea Cukai Makassar memperoleh penerimaan negara dengan diterbitkan 9 Ultimum Remedium (UR) dengan nilai sebanyak Rp640.965.000, dan terhadap pelanggaran pembawaan barang penumpang berupa uang tunai dari luar negeri, telah dikenakan 3 sanksi administrasi sebesar Rp49.158.361.
- makassar.beacukai.go.id
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
“Ini bukan sekadar penindakan, ini adalah upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Bea Cukai Makassar juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal serta berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Penindakan ini bukan hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tutup Krisna.(chm)
Load more