CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan
- Ist
tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Lucas, menyatakan optimisme terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan pihaknya terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk. Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
Lucas menyampaikan, selama proses persidangan pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli. Menurutnya, rangkaian pembuktian tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan, termasuk dugaan kerugian yang diklaim mencapai Rp119 triliun.
Kerugian tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang sebelumnya diserahkan melalui PT MNC Asia Holding kepada CMNP.
Dalam persidangan, kedua belah pihak juga telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing. Pihak CMNP menilai sejumlah dalil yang diajukan tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara mereka meyakini gugatan yang diajukan telah sesuai dengan hubungan hukum yang terjadi.
Lucas menjelaskan, pihaknya memandang hubungan hukum dalam perkara ini sebagai transaksi pertukaran surat berharga antara kedua pihak. Ia juga menyebut terdapat peran aktif dalam proses tersebut yang menjadi bagian dari materi gugatan.
Selain tuntutan ganti rugi materiil, CMNP turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan perkara, baik milik pribadi maupun korporasi. Salah satu aset yang disebut dalam permohonan tersebut adalah properti di kawasan Beverly Hills, Amerika Serikat.
"Termasuk tanah dan bangunan atau rumah milik Hary Tanoe yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, CA 90210, Amerika Serikat yang nilainya ditaksir USD 13 juta atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan," jelasnya.
Menurut pihak penggugat, permohonan sita jaminan diajukan sebagai langkah pengamanan atas nilai klaim yang dinilai signifikan. Mereka juga menyampaikan telah menginventarisasi sejumlah aset yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Di sisi lain, pihak CMNP turut menyoroti kualitas pembuktian yang diajukan selama persidangan. Namun demikian, penilaian akhir terhadap seluruh bukti dan argumentasi hukum tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Putusan perkara ini akan menjadi penentu atas sengketa yang telah bergulir di pengadilan, dengan kedua pihak menunggu hasil akhir proses peradilan.
Load more