Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) perempuan yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kualitas produknya, tetapi juga oleh fondasi usahanya yang kokoh. Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam talkshow bertajuk “Bersama UMKM Perempuan, Menguatkan Perekonomian Indonesia” yang berlangsung di kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), Wisma 46 Lantai Dentons, Jakarta, Selasa (10/03/2026) yang dimoderatori oleh Winda Tania, Partner Dentons HPRP.
Talkshow ini merupakan inisiatif sosial Dentons HPRP yang tidak hanya memperingati Hari Perempuan Sedunia, tapi juga bertujuan mendorong pemberdayaan perempuan pelaku UMKM melalui edukasi hukum, sekaligus komitmen Dentons HPRP mendukung penguatan UMKM usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, Cecep Rukandi, mengenai pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Usaha ibarat sebuah rumah. Jika fondasinya kuat, usaha tersebut akan lebih siap untuk direnovasi dan dikembangkan. Fondasinya antara lain, izin usaha, perlindungan merek, hingga kesiapan memperoleh pembiayaan," ujar Fabiola Hutagalung, Partner Dentons HPRP, dalam pernyataan pembuka talkshow yang dihadiri puluhan peserta UMKM perempuan se-Jabodetabek.
Senada dengan hal tersebut, Nashatra Prita, Partner Dentons HPRP, menekankan bahwa legalitas dasar merupakan langkah awal yang sangat penting bagi pelaku UMKM.
“Prioritas utama dalam mengurus legalitas usaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan terkait lainnya yang disyaratkan. Selain itu, bentuk usaha juga perlu dipastikan dengan jelas sejak awal. Hal ini penting terutama apabila di kemudian hari pelaku usaha ingin memperoleh akses pembiayaan,” jelas Nashatra.
Hal tersebut turut diamini oleh Chief Internal Auditor Bank Sahabat Sampoerna, Nancy Suryani, yang menyampaikan bahwa UMKM perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pembiayaan usaha.
Selain NIB, legalitas dasar lain yang tak kalah penting bagi UMKM antara lain sertifikasi halal dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga izin edar dari BPOM untuk produk tertentu.
“Tanpa pendaftaran, pemilik merek tidak memiliki hak hukum atas mereknya. Artinya, tidak ada hak atas royalti apabila merek digunakan oleh pihak lain. Selain itu, valuasi usaha juga dapat terdampak jika suatu saat ada investor yang tertarik berinvestasi,” ujar Linna.
"Tenang, untuk mengurus berbagai perizinan tersebut telah tersedia layanan pemerintah dengan jalur yang jelas. Saya mengajak semua pelaku UMKM untuk melihat legalitas usaha bukan sebagai beban, tapi sebagai investasi jangka panjang," tambah Nashatra.
Setelah legalitas dasar dan kesiapan pembiayaan, aspek perlindungan merek juga menjadi hal penting yang sering kali masih diabaikan oleh pelaku UMKM di Indonesia.
"Nama merek usaha harus sebaiknya didaftarkan sedini mungkin. Jika tidak, ada risiko pihak lain mendaftarkan merek tersebut dan justru menikmati hasil dari jerih payah yang telah dibangun oleh pemilik usaha," kata Linna Simamora, Partner Dentons HPRP, dalam penjelasan awalnya.
"So, apabila belum terdaftar, sebuah merek tidak mendapat perlindungan hukum. Tidak akan dapat royalti bila digunakan orang lain. Pun valuasi merek akan terpengaruh bila ada pihak yang mau berinvestasi di usaha kita," tutur Linna.
Load more