Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara
Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Jumat, 6 Februari 2026 - 03:46 WIB
Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jaksa menyebut Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya pihak lain dan korporasi dalam rentang waktu 2019–2022. Pengadaan dinilai dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai sehingga perangkat tidak berfungsi optimal, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang kini menjalani persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.(ant/lgn)
Load more