Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya
- iStockPhoto/Ahmade Studios
Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak masyarakat bertanya-tanya dokumen perjanjian dibalut tanda tangan atau tertulis tanpa materai Rp10.000, otomatis menjadi tidak sah secara hukum.
Spekulasi perjanjian tanpa materai kerap muncul di beberapa kasus. Contohnya yang sering terjadi, yakni adanya surat perjanjian, kontrak kerja, hingga kwitansi urusan utang-piutang.
Hal itu memunculkan dua spekulasi berbeda. Ada yang mengatakan tidak sah, sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu masih sah.
Benarkah Perjanjian Tertulis Tanpa Materai Rp10 Ribu Menjadi Tidak Sah di Mata Hukum?

- Freepik/pressfoto
Merujuk dari Instagram pengacara muda, Koko Joseph Irianto, Kamis (5/2/2026), dokumen perjanjian menggunakan tanda tangan tanpa adanya materai Rp10 ribu masih tetap sah.
Berdasarkan bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian, persetujuan yang sah harus memenuhi empat syarat.
Dilansir dari Hukumonline, syarat pertama terjadi kesepakatan antara minimal kedua belah pihak. Hal ini tentu akan mengingatkan dirinya.
Mengacu Pasal 1321 KUH Perdata, kekuatan tidak akan muncul. Itu terjadi jika tak ada suatu perjanjian terutama bagi mereka yang melakukan pemaksaan hingga penipuan.
Syarat kedua, adanya kecakapan atau hasil komunikasi membentuk suatu perikatan. Mengacu Pasal 1330 KUH Perdata, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, komunikasi beberapa pihak yang tidak melakukan percakapan dalam hal pembuatan perjanjian, antara lain anak belum dewasa, perempuan telah kawin, orang ditaruh di bawah pengampuan.
Namun begitu, aturan tertuang dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan, seorang istri dapat berbuat secara hukum sebagaimana mengikuti dalam perkembangannya.
Syarat ketiga, membahas suatu pokok persoalan secara tertentu. Artinya, harus ada objek yang jelas agar bisa sah di mata hukum.
Dalam Pasal 1234 KUH Perdata, persoalan hal yang tertuang sebagai syarat perjanjian tertulis tersebut sah, meliputi prestasi yang mengarahkan pada pemberian sesuatu, melakukan sesuatu, atau bahkan tidak berbuat sama sekali.
Syarat terakhir yaitu suatu sebab yang tidak menimbulkan larangan. Pada bagian ini, masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang.
Kesimpulannya, syarat pertama dan kedua dari Pasal 1320 KUH Perdata mengarahkan pada syarat subjektif. Hal ini sangat berkaitan dengan pihak-pihak yang telah menyepakati adanya perjanjian.
Adapun syarat ketiga dan keempat mengacu pada syarat objektif. Bagian ini menyasar pada objek suatu perjanjian tertentu.
Syarat subjektif adalah syarat yang jika tidak selesai secara sempurna, maka kontrak atau perjanjian berujung tak sah, sebut saja batal. Sementara, syarat objektif merupakan syarat yang jika belum sempurna dapat membuat perjanjian batal untuk keberlangsungan keabsahan hukum.
Apa Fungsi Materai Rp10.000?

- Direktorat Jenderal Pajak
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, Meterai merupakan label atau secarik kertas yang menempel, berupa elektronik, dan berbagai bentuk lainnya.
Ciri-ciri materai menjadi unsur pengaman atau alat bukti di persidangan. Hasil ini merupakan dari keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang fenomena membayar pajak dokumen tertentu.
Jika direkap dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, kesimpulannya Materai bukan menjadi penentu hukum berubah tidak sah pada suatu perjanjian.
Akan tetapi, apabila dokumen dibalut tanda tangan tanpa menggunakan materai tidak memenuhi syarat, maka bisa berujung membawa hukum. Hanya saja tidak sebagai penentu sah atau tidaknya status hukumnya.
(hap)
Load more