News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Menguak tabir perspektif surat/dokumen perjanjian tanda tangan/tertulis tanpa menggunakan materai Rp10 ribu menjadi tidak sah di mata hukum dari acuan Pasal.
Kamis, 5 Februari 2026 - 17:10 WIB
Ilustrasi surat perjanjian tertulis atau tanda tangan dengan materai
Sumber :
  • iStockPhoto/Ahmade Studios

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak masyarakat bertanya-tanya dokumen perjanjian dibalut tanda tangan atau tertulis tanpa materai Rp10.000, otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

Spekulasi perjanjian tanpa materai kerap muncul di beberapa kasus. Contohnya yang sering terjadi, yakni adanya surat perjanjian, kontrak kerja, hingga kwitansi urusan utang-piutang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu memunculkan dua spekulasi berbeda. Ada yang mengatakan tidak sah, sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu masih sah.

Benarkah Perjanjian Tertulis Tanpa Materai Rp10 Ribu Menjadi Tidak Sah di Mata Hukum?

Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Sumber :
  • Freepik/pressfoto

Merujuk dari Instagram pengacara muda, Koko Joseph Irianto, Kamis (5/2/2026), dokumen perjanjian menggunakan tanda tangan tanpa adanya materai Rp10 ribu masih tetap sah.

Berdasarkan bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian, persetujuan yang sah harus memenuhi empat syarat.

Dilansir dari Hukumonline, syarat pertama terjadi kesepakatan antara minimal kedua belah pihak. Hal ini tentu akan mengingatkan dirinya. 

Mengacu Pasal 1321 KUH Perdata, kekuatan tidak akan muncul. Itu terjadi jika tak ada suatu perjanjian terutama bagi mereka yang melakukan pemaksaan hingga penipuan.

Syarat kedua, adanya kecakapan atau hasil komunikasi membentuk suatu perikatan. Mengacu Pasal 1330 KUH Perdata, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, komunikasi beberapa pihak yang tidak melakukan percakapan dalam hal pembuatan perjanjian, antara lain anak belum dewasa, perempuan telah kawin, orang ditaruh di bawah pengampuan.

Namun begitu, aturan tertuang dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan, seorang istri dapat berbuat secara hukum sebagaimana mengikuti dalam perkembangannya.

Syarat ketiga, membahas suatu pokok persoalan secara tertentu. Artinya, harus ada objek yang jelas agar bisa sah di mata hukum.

Dalam Pasal 1234 KUH Perdata, persoalan hal yang tertuang sebagai syarat perjanjian tertulis tersebut sah, meliputi prestasi yang mengarahkan pada pemberian sesuatu, melakukan sesuatu, atau bahkan tidak berbuat sama sekali.

Syarat terakhir yaitu suatu sebab yang tidak menimbulkan larangan. Pada bagian ini, masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang.

Kesimpulannya, syarat pertama dan kedua dari Pasal 1320 KUH Perdata mengarahkan pada syarat subjektif. Hal ini sangat berkaitan dengan pihak-pihak yang telah menyepakati adanya perjanjian.

Adapun syarat ketiga dan keempat mengacu pada syarat objektif. Bagian ini menyasar pada objek suatu perjanjian tertentu.

Syarat subjektif adalah syarat yang jika tidak selesai secara sempurna, maka kontrak atau perjanjian berujung tak sah, sebut saja batal. Sementara, syarat objektif merupakan syarat yang jika belum sempurna dapat membuat perjanjian batal untuk keberlangsungan keabsahan hukum.

Apa Fungsi Materai Rp10.000?

Materai Tempel Rp10.000
Materai Tempel Rp10.000
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Pajak

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, Meterai merupakan label atau secarik kertas yang menempel, berupa elektronik, dan berbagai bentuk lainnya.

Ciri-ciri materai menjadi unsur pengaman atau alat bukti di persidangan. Hasil ini merupakan dari keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang fenomena membayar pajak dokumen tertentu.

Jika direkap dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, kesimpulannya Materai bukan menjadi penentu hukum berubah tidak sah pada suatu perjanjian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, apabila dokumen dibalut tanda tangan tanpa menggunakan materai tidak memenuhi syarat, maka bisa berujung membawa hukum. Hanya saja tidak sebagai penentu sah atau tidaknya status hukumnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral