News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Judicial Review, LKBH UI Desak UU Minerba Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selasa, 27 Januari 2026 - 18:32 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada 13 Januari 2026 lalu, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Presiden (Pemerintah) ini merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) selaku kuasa hukum mahasiswa dan Masyarakat.

Perkara tentang permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (UU Minerba) menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., IPU. (ahli pertambangan), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (ahli Hukum Administrasi Negara), Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa sebagai saksi, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.

“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.

LKBH FHUI menilai lemahnya peran negara dalam mengendalikan sumber daya alam bersumber dari desain normatif UU Minerba, khususnya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92, yang dinilai membuka ruang monopoli sektor swasta dan mendorong praktik privatisasi sumber daya alam.

“Negara telah kehilangan fungsi kontrol aktifnya. Padahal, esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi,” tegas Maria.

Ia menambahkan, praktik pengelolaan pertambangan saat ini menunjukkan negara lebih berperan sebagai pemberi izin, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang justru hidup dalam kemiskinan dan berada dalam ancaman bencana ekologis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui uji materiil ini, LKBH FHUI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk meluruskan arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar selaras dengan prinsip keadilan antargenerasi dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas untuk menegaskan kembali bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus memberi manfaat yang adil dan berkelanjutan, bukan mewariskan kerusakan ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Maria.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berhenti Berkuda saat Lihat Ibu Korban Tabrak Lari, Langsung Beri Bantuan Rp10 Juta

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berhenti Berkuda saat Lihat Ibu Korban Tabrak Lari, Langsung Beri Bantuan Rp10 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi berhenti berkuda saat melihat ibu korban tabrak lari di Sumedang, langsung beri bantuan Rp10 juta dan lanjutkan agenda kirab budaya.
Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral