Sidang Sengketa Muktamar ke-X PPP Berlanjut Usai PN Jakpus Tolak Eksepsi Kubu Mardiono
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyiarkan putusan sela perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.
Sabtu, 29 November 2025 - 15:49 WIB
Sumber :
- Antara
Perbedaan penafsiran terhadap tata tertib muktamar, mekanisme pemilihan, serta status keabsahan persidangan menjadi titik awal munculnya dua kubu.
Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar.
Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut hingga akhirnya salah satu pihak yakni Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hingga kini, para pihak belum memberikan komentar lebih jauh menjelang persidangan pembuktian.
Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat PPP dari masing-masing kubu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan sela tersebut. (raa)
Load more