Dana Investasi Puluhan Miliar Diduga Hilang Mendadak, Korban Laporkan Pihak Sekuritas ke Bareskrim
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang nasabah Mirae Asset Sekuritas melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran dugaan hilangnya dana investasi berkisar Rp90 miliar milik sejumlah nasabah.
Penasihat hukum pelapor, Krishna Murti mengatakan pihaknya turut serta melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.
Menurutnya laporan dilayangkan lantaran korban mendapati adanya rekap transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
"Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” kata Krishna kepada awak media, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Krisna Murti menuturkan ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025.
Kata Krishna, saat itu muncul notifikasi trade confirmation pada email yang terdaftar.
Namun, korban menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh kliennya bahkan pihak sekuritas juga sudah mengakui hal itu.
”Klien kami Tidak pernah melakukan transaksi itu. Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Krisnha Murti mengakui bahwa pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban.
Pihak sekuritas menyebut hilangnya dana investasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah tersebut masih dalam investigasi internal.
Lantas, korban pun melayangkan somasi namun tak mendapatkan jawaban oleh pihak sekuritas.
”Kenapa kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” kata dia.
Adapun dalam laporannya, pelapor mengaitkan pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (raa)
Load more