Transaksi Capai Rp28,5 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim Terkait TPPU Emas Ilegal
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal.
Sejumlah lokasi di Jawa Timur digeledah, termasuk sebuah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.
Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.
Hal itu diungkap langsung oleh Directur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/2/2026).

- kasianto
"Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ujar Ade Safri.
Selain toko emas Bareskrim Polri juga bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gadungkidul yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang diduga terkait penampungan serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
"Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” kata dia.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi itu diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.
Load more