News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumsel Dituntut 5,5 Tahun Penjara 

Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bul
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:32 WIB
Terdakwa saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2020–2021 yang rugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, dengan menghadirkan terdakwa Samsul bin Simin yang didampingi penasihat hukumnya. Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang merupakan perangkat Desa Lirik mengungkapkan bahwa sebagian besar aparatur desa tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka bahkan mengaku tetap menerima gaji penuh tanpa melaksanakan kewajiban, sementara seluruh pembayaran bersumber dari dana desa yang seharusnya dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih, termasuk penggunaan dana desa untuk membiayai sekolah dan pernikahan anaknya, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. (Peb/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT