Polda Riau Ringkus Wanita yang Buka Lahan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pihaknya meringkus tersangka inisial GRS (55).
"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," kata Kombes Ade, Jumat (24/10).
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).
Polisi kemudian menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembersihan lahan.
"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," ujarnya.
Selanjutnya polisi dapat menangkap GRS yang menyewa dua unit alat berat dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.
"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara, ancaman pidananya maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Load more