Sidang Gugatan Sengketa Internal PPP Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan sengketa internal PPP terkait hasil Muktamar ke-X digelar perdana kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025).
Ketua DPLN PPP Malaysia, Muhammad Zainul Arifin mengatakan rasa kekecewaannya usai pihak Turut Tergugat I yakni Agus Suparmanto selaku calon Ketua Umum DPP PPP pada Muktamar ke-X dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai DPP PPP masa bakti 2020-2025 tak hadir.
Alhasil, persidangan ditunda hingga Rabu pekan depan karena Turut Tergugat I dan Tergugat II belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Kami kecewa atas ketidakhadiran pihak Turut Tergugat karena hal tersebut menunjukkan tidak ada penghormatan terhadap pengadilan. Seharusnya mereka hadir agar persidangan dapat berjalan dengan lancar," kata Zainul kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Zainul menuturkan sengketa internal partai politik ini dibatasi oleh pengadilan dengan jangka waktu maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.
Ia menekankan ketidakhadiran Turut Tergugat pastinya merugikan bagi pihaknya mengingat mereka tidak memanfaatkan haknya untuk membela diri terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Adapun agenda sidang selanjutnya masih sama, yaitu terkait kelengkapan para pihak.
Dalam perkara ini, Tergugat adalah Pak Mardiono selaku calon Ketua Umum pada Muktamar ke-10 sekaligus Plt. Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020–2025.
Sebelumnya diberitakan, Muktamar ke-X PPP sempat diwarnai kericuhan usai dualisme yang terjadi antara kubu pendukung Mardiono dan Agus Suparmanto.
Meski kedua kubu telah berdamai dengan menyepakati Ketua Umum PPP, Mardiono dan Wakil Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto.
Kendati demikian, Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia memilih menggugat kepengurusan baru itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).
Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin mengatakan gugatan dilayangkan dalam upaya menguji secara hukum untuk memastikan keabsahan dan legitimasi hasil muktamar tersebut.
"Pengujian hukum ini dinilai penting guna menilai apakah hasil Muktamar ke-X telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART) PPP, serta memperhatikan susunan acara dan tata tertib pelaksanaan muktamar sebagai dasar formil penyelenggaraan," kata Zainul kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Load more