DPRD Kota Surabaya Serukan Perkuat Program Wajib Belajar 13 Tahun
- Istimewa
Sementara itu, untuk menjangkau seluruh anak usia 5–6 tahun, Pemkot Surabaya mengandalkan aplikasi Si Bunda. Melalui aplikasi ini, Bunda PAUD di tingkat kecamatan/kota melakukan pendataan, verifikasi administrasi kependudukan, serta identifikasi kendala anak yang belum masuk PAUD. Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk merancang intervensi: apakah karena hambatan biaya, kondisi keluarga, atau sebab lain. Sosialisasi intensif juga digelar agar orang tua memahami bahwa pra-sekolah bukanlah pilihan, tetapi hak anak yang wajib dipenuhi.
Dengan upaya terpadu ini, DPRD Kota Surabaya Bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya berharap agar setiap anak dapat memulai pendidikannya sejak tahap pra-sekolah tanpa hambatan, sehingga mereka tumbuh tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga mandiri, disiplin, dan bermartabat.(chm)
Load more