Jalan Puspitek Serpong Ditutup, Kejati Banten Siap Jadi Jembatan Antara Warga dan Pemprov
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kesiapannya menjadi mediator dalam polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kejati Banten Siswanto, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rangga Adekresna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjembatani dialog antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten guna mencari solusi yang berimbang.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga di Serang, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Rangga, langkah proaktif tersebut merupakan bentuk implementasi visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat.
“Setiap kebijakan dan mediasi yang kami tempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik,” katanya.
Buka Ruang Dialog untuk Masyarakat
Kejati Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak penutupan jalan untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” ujar Rangga.
Sebagai informasi, kawasan Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai pusat riset dan pengembangan teknologi nasional. Namun, seiring pesatnya perkembangan Kota Tangerang Selatan, jalan di dalam kawasan tersebut turut menjadi akses mobilitas warga sekitar.
Kebijakan penutupan akses yang diberlakukan belakangan ini menimbulkan dinamika di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan transportasi dan aktivitas ekonomi warga.
“Kami memahami bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” ujarnya.
Harapan Penyelesaian Konstruktif
Melalui proses mediasi ini, Kejati Banten berharap tercapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.
Load more