ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tetap Pada Tuntutan Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya, memohon kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara.
Rabu, 24 September 2025 - 15:36 WIB
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, menyampaikan tetap pada tuntutannya, dengan memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyampaikan hal itu saat pembacaan tanggapannya terhadap nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan sebelumnya. Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hasmy, yang mengadili dan memeriksa perkara No. 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr itu, meminta supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Diona Christy Silitonga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.

Dalam tanggapannya menyampaikan, tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara Diona Christy Silitonga yang sedang disidangkan, namun tersebut murni perbuatan pidana yang melanggar hukum. Sebab terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust yang seharusnya melindungi uang nasabahnya, akan tetapi terdakwa malah mencairkan uang nasabahnya tanpa seijin pemilik uang (korban).

"Menurut JPU, perkara yang dilakukan terdakwa murni merupakan perkara pidana bukan kriminalisasi", ungkap JPU, 23/9/2025.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy Silitonga merupakan perkara keperdataan. Menanggapi hal itu JPU mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy bukan perkara perdata dan tidak ada hubungannya dengan keperdataan. Sebab terdakwa melakukan perbuatannya sebagai karyawan Bank dan melakukan tindak pidana mencairkan uang nasabah di Bank tempat terdakwa kerja. Sehingga perkara ini bukan perkara perdata tapi perkara pidana.

Tentang unsur melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahwa unsur melawan hukum yang dilakukan Diona Chisty Silitonga, telah memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam undang undang TPPU yang didakwakan terhadap terdakwa.

Bahwa unsur barang siapa, telah memenuhi unsur melawan hukum, yang mana terdakwa merupakan karyawan Bank dan tanpa hak mencairkan uang nasabah. Bahwa nama asli terdakwa telah diperiksa dalam persidangan ini sesuai identitasnya, sehingga tindak pidana yang didakwakan sudah benar terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga,

Oleh karena seluruh unsur unsur yang didakwakan terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka JPU memohon supaya Majelis Hakim menyatakan untuk menolak seluruhnya pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa. Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tuntutan tentang TPPU.
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa, ungkap JPU.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT