GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tetap Pada Tuntutan Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya, memohon kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara.
Rabu, 24 September 2025 - 15:36 WIB
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, menyampaikan tetap pada tuntutannya, dengan memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyampaikan hal itu saat pembacaan tanggapannya terhadap nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan sebelumnya. Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hasmy, yang mengadili dan memeriksa perkara No. 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr itu, meminta supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Diona Christy Silitonga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tanggapannya menyampaikan, tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara Diona Christy Silitonga yang sedang disidangkan, namun tersebut murni perbuatan pidana yang melanggar hukum. Sebab terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust yang seharusnya melindungi uang nasabahnya, akan tetapi terdakwa malah mencairkan uang nasabahnya tanpa seijin pemilik uang (korban).

"Menurut JPU, perkara yang dilakukan terdakwa murni merupakan perkara pidana bukan kriminalisasi", ungkap JPU, 23/9/2025.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy Silitonga merupakan perkara keperdataan. Menanggapi hal itu JPU mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy bukan perkara perdata dan tidak ada hubungannya dengan keperdataan. Sebab terdakwa melakukan perbuatannya sebagai karyawan Bank dan melakukan tindak pidana mencairkan uang nasabah di Bank tempat terdakwa kerja. Sehingga perkara ini bukan perkara perdata tapi perkara pidana.

Tentang unsur melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahwa unsur melawan hukum yang dilakukan Diona Chisty Silitonga, telah memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam undang undang TPPU yang didakwakan terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa unsur barang siapa, telah memenuhi unsur melawan hukum, yang mana terdakwa merupakan karyawan Bank dan tanpa hak mencairkan uang nasabah. Bahwa nama asli terdakwa telah diperiksa dalam persidangan ini sesuai identitasnya, sehingga tindak pidana yang didakwakan sudah benar terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga,

Oleh karena seluruh unsur unsur yang didakwakan terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka JPU memohon supaya Majelis Hakim menyatakan untuk menolak seluruhnya pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa. Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tuntutan tentang TPPU.
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa, ungkap JPU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Terungkap, Penyebab Utama Polisi Tahan Richard Lee, Polda Metro Beberkan Tingkahnya

Terungkap, Penyebab Utama Polisi Tahan Richard Lee, Polda Metro Beberkan Tingkahnya

Terungkap, penyabab Utama Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengajak semua pihak untuk memperkuat persatuan nasional. Kekompakan masyarakat sipil menjadi kunci jalannya pemerintahan yang baik.
Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto mulai menyiapkan strategi untuk menghadapi Piala AFF U-17 2026. Salah satu langkah yang direncanakan ... -
KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol

Trending

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu penerbangan pemain diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di GBK.
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan
Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Bali United Permalukan Arema FC 4-3, Persaingan Papan Atas Liga 1 Makin Panas

Bali United Permalukan Arema FC 4-3, Persaingan Papan Atas Liga 1 Makin Panas

Bali United sukses mencuri perhatian setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hasil ini bukan hanya mempermalukan
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol
Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Selebgram Nabilah O’Brien yang juga pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang buka suara usai menjadi korban pencurian tetapi justru ditetapkan
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Selengkapnya

Viral