News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tetap Pada Tuntutan Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya, memohon kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara.
Rabu, 24 September 2025 - 15:36 WIB
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

Alexander, pengacara korban menyebut sebaiknya siding vonis tidak ditunda seperti pembacaan pembelaan terdakwa sebelumnya. Pasalnya kliennya mengalami kerugiaan tak hanya material, tetapi juga psikis dengan berlarut larutnya penyelesaian hukumnya. Pengacara korban juga meminta atas nama hukum pihak bank proaktif memulihkan rekening korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Dakwaan Jaksa :

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”. 

Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.

Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP, ungkap JPU.
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT