Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Diseminasi Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
- Istimewa
tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pedomana Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (19/9/2025) dan disiarkan daring melalui kanal Youtobe Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Dalam acara tersebut Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie memberikan apresiasi terhadap semua pihak atas terselenggaranya acara strategis ini.
“Kegiatan diseminasi hari ini merupakan bagian penting dari proses penyamaan persepsi terkait regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun dokumen APBD secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan arah kebijakan nasional. Oleh karena itu, kegiatan diseminasi ini menjadi sangat strategis, agar aturan yang kita hasilkan benar-benar operasional, sinkron, dan aplikatif di daerah,” jelas Rikie.
Lebih lanjut Rikie menyebutkan point-point penting harus diperhatikan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun APBD TA 2026.
“Adapun point-point tersebut, antara lain pertama sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional. Kedua, penguatan kualitas belanja daerah, dengan memprioritaskan belanja pokok daripada belanja penunjang, yang bertujuan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik. Ketiga, peningkatan sinergi pusat dan daerah, agar APBD menjadi instrumen nyata dalam mendukung pencapaian target pembangunan, termasuk pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, serta pembangunan berkelanjutan. Keempat, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” tegas Rikie.
Rikie menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini terdapat hal baru yang perlu menjadi perhatian Pemda, misalnya Pemerintah Daerah perlu melakukan penyusunan APBD dengan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Load more