Diduga Langgar Kode Etik, Hakim dan Panitera PN Jaksel Diadukan ke Bawas MA
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang advokat bernama Noverizky Tri Putra memilih melaporkan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pelaporan itu ditengarai dugaan pelanggaran kode etik usai membatalkan keputusan inkrah melalui gugatan perlawanan (verzet).
Tiga hakim dan satu panitera yang dilaporkan ke Badas Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yakni Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Noverizky pada tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee
Setelah para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara ini secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024.
Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky.
Jurusita PN Jakarta Selatan telah memberitahukan isi putusan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi pada 17 Januari 2024 namun pihak kedutaan menolak menandatanganinya.
Berdasarkan hukum acara, putusan tersebut seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 31 Januari 2024, atau 14 hari setelah pemberitahuan.
Noverizky kemudian mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua PN Jaksel untuk memerintahkan Kedubes Arab Saudi memenuhi kewajibannya.
Permohonan ini dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi
Meski putusan sudah inkracht, Kedubes Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025.
Perkara ini didaftarkan secara manual karena putusan verstek sudah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.
Seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya dimana eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.
Load more