Pasca Kecelakaan Bus Nakes, Jasa Raharja Lakukan Survei Jalur Wisata Gunung Bromo
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pasca kecelakaan bus pariwisata pengangkut tenaga kesehatan (Nakes) di Jalur Wisata Gunung Bromo, Jawa Timur dilakukan sejumlah rangkaian survei tempat kejadian perkara (TKP).
Jasa Raharja dalam hal ini menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya pasca kecelakaan bus pariwisata tersebut.
Hal ini diwujudkan melalui dua langkah berupa survei TKP bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban dan mengunjungi korban luka-luka di rumah sakit pada Senin (15/9/2025).
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani mengatakan survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan dalam upaya antisipa insiden serupa.
Ia mengatakan pihaknya berperan untuk mendorong sinergi lintas instansi agar sistem pencegahan kecelakaan lebih efektif.
Menurutnya survei TKP ini diharapkan dapat menjadi forum evaluasi bersama dari semua instansi terkait untuk memperkuat keselamatan lalu lintas.
“Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujar Dewi kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dewi menjelaskan pihaknya juga melakukan kunjungan langsung ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban.
Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Dewi.
Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih dirawat.
Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril, sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik. (raa)
Load more