Demi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Seleksi Pimpinan LPS Dinilai Harus Dipercepat
- LPS
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menilai seleksi pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu dipercepat.
Menurut Esther, kevakuman kepemimpinan di LPS berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Sementara masa jabatan Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono sebagai ADK LPS akan berakhir pada 23 September 2025.
Adapun Didik saat ini tercatat sebagai satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah ADK lainnya, yakni Lana Soelistianingsih masa jabatannya sudah berakhir beberapa bulan lalu.
Sementara, anggota ADK yang juga Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa kini telah menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Padahal, kata Esther, LPS berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, LPS juga bertugas melakukan program resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan, baik melalui penyehatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) dan mendirikan bank perantara (bridge bank), maupun melalui penutupan (likuidasi).
Hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan deposan, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan meminimalkan kerugian bagi pembayar pajak.
"Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring," kata Esther dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9).
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio juga masa jabatannya akan berakhir.
Selain dari internal, kata Jimmy, dua dari tiga ADK Ex Officio, yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia (BI) juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September 2025.
Dengan demikian, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jimmy menambahkan, untuk pejabat Ex Officio relatif tidak terlalu membutuhkan waktu untuk proses penempatannya, karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, hanya penunjukkan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Load more