Yogyakarta, tvOnenews.com -
Kejaksaan RI berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (
Kemenkopolhukam) menyelenggarakan rapat koordinasi nasional (rakornas) yang difokuskan pada penguatan tata kelola sektor
ketahanan pangan, Rabu (10/9/2025) kemarin.
Bertempat di Hotel Rich Yogyakarta, rakornas tersebut turut mempertemukan Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP) serta pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini seiring urgensi sektor pangan yang sangat tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat dan stabilitas nasional.
Apalagi, pangan adalah kebutuhan mendasar yang harus tersedia dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil. Namun di sisi lain, rantai pengadaan barang / jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi dan inefisiensi.
Lemahnya tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian negara, melemahkan kepercayaan publik hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional.
"Rakornas ini menyepakati langkah penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang penguatan tata kelola ketahanan pangan. SE itu bukan hanya pedoman teknis melainkan instrumen strategis pencegahan. Juga, legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan tanpa takut kriminalisasi selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum dari JPN," ujar R Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
Apalagi, penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis Kejaksaan RI. Karena itu, Jamdatun menekankan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam penindakan hukum, tetapi juga sebagai compliance partner pemerintah dalam setiap kebijakan pangan.
Selain itu, Jamdatun juga menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system, agar potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini. Pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
Dalam rakornas ini, Kemenko Pangan menekankan peran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan Satgas Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mengawal implementasi.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menyoroti program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah 225 ribu hektare, pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu dengan APIP, BPKP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum, untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah kebocoran distribusi.
Begitu pula KSP menyoroti kelemahan tata kelola beras, pupuk, bawang putih impor, minyak goreng Minyakita, dan gula. KSP mengusulkan reformasi regulasi harga (HPP/HET) agar realistis, pengetatan margin pupuk bersubsidi bagi pengecer, serta tender impor yang lebih transparan dan akuntabel.
KSP juga mendorong digitalisasi data pangan dengan standar kualitas produk e-katalog yang lebih ketat.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Riono Budisantoso menyebut JPN hadir sebagai compliance partner pemerintah. Melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
"Kejati DIY memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Surat Edaran Jamdatun, dengan menekankan pentingnya instrumen hukum preventif untuk mengawal tata kelola pangan. Dukungan ini menjadi bukti komitmen Kejati DIY dalam memastikan kebijakan pangan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (scp/buz)
Load more