News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendagri Minta Pemprov Jakarta Optimalkan Satlinmas dan Siskamling

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Selasa, 9 September 2025 - 01:58 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Siskamling.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bahtiar Baharuddin, saat menggelar pertemuan dengan berbagai unsur Pemprov Jakarta hingga TNI-Polri, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan itu, Bahtiar menegaskan arahan Mendagri yang disampaikan melalui dua surat edaran, yakni optimalisasi peran Satlinmas, serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.

Ia menjelaskan, beberapa arahan Mendagri kepada Kepala Daerah dalam rangka antisipasi dampak aksi unjuk rasa, di antaranya Kepala Daerah melaksanakan Rapat Forkopimda; Sambangi/duduk bersama dengan para tokoh dan unsur masyarakat yang berpengaruh; Laksanakan Doa Kedamaian yang melibatkan lintas masyarakat dan Pemerintah.

Kemudian, Gencarkan program pro rakyat seperti gerakan pasar murah, bansos, dll; Tunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan apalagi dengan musik-musik seperti berpesta; Jangan flexing kemewahan baik pejabat maupun keluarga. 

Selanjutnya, kalau ada acara pribadi seperti resepsi pernikahan, ulang tahun dll, dilaksakan secara sederhana; Tunda semua keberangkatan ke luar negeri; Semua Kepala Daerah dalam kondisi rawan harus di dalam daerahnya masing-masing untuk mengendalikan situasi bersama Forkompimda.

"Selain, arahan tersebut telah dikeluarkan Surat Kemendagri No : 300.1.4/e.1/BAK Perihal Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Daerah tertanggal 3 September 2025," kata Bahtiar.

Selain itu, menurut Bahtiar, Kepala Daerah perlu mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda. 

Turut diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan edaran tentang "Kesiapsiagaan Jaga Jakarta" melalui Instruksi Sekda Nomor 64 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025. 

Bahtiar pun mengapresiasi Pemprov Jakarta soal aksi Gotong Royong Gerak Cepat Jaga Jakarta, sebagai respons pasca-unjuk rasa yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Selain itu, (mengapresiasi)kegiatan kolaborasi pembersihan fasilitas umum pascaaksi unjuk rasa ini, melibatkan 215 orang dari unsur pasukan pelangi, komunitas ojek online, pedagang dari PD Pasar Jaya, pelajar dan Solidaritas Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Indonesia (SIKAPI)," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT