Dialog Aspirasi bersama DPR RI, BEM PTNU Sampaikan Tujuh Isu Kebangsaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyampaikan tujuh poin isu kebangsaan kepada pimpinan DPR RI.
Kegiatan berlangsung dalam dialog aspirasi yang digelar DPR RI bersama BEM PTNU dan sejumlah organisasi mahasiswa lintas kampus lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta itu, mahasiswa diberi kesempatan menyampaikan pandangan strategis dan aspirasi berbasis kajian akademik secara langsung kepada pimpinan lembaga legislatif.
Melalui riset kolektif dan konsolidasi bersama koordinator wilayah di 11 provinsi yang ada di Indonesia, BEM PTNU Se-Nusantara mengidentifikasi bahwa demokrasi Indonesia masih mengalami defisit substantif, supremasi sipil lemah, parlemen berorientasi elitis, dan regulasi politik serta ekonomi belum sepenuhnya mendukung prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kajian tersebut menyoroti krisis legitimasi DPR RI yang muncul akibat praktik elitis, lemahnya akuntabilitas, dan pola distribusi kesejahteraan politik yang timpang. Hal ini menimbulkan paradoks representasi, di mana lembaga perwakilan rakyat justru menjauh dari fungsi idealnya sebagai kanal aspirasi publik.
BEM PTNU Se-Nusantara kemudian menawarkan tujuh poin isu strategis yang dianggap mendesak, yakni pertama, Rekonstruksi Supremasi Sipil, yaitu menuntut revisi Undang-Undang TNI dan Polri untuk memperjelas pembagian otoritas sipil - militer, melarang rangkap jabatan, serta memperkuat fungsi pengawasan parlemen.
Kedua, Pembentukan Tim Investigasi Independen, yaitu mendorong investigasi non-partisan yang melibatkan unsur sipil untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan politik, sebagai upaya memperkuat rule of law dan keadilan transisional. Ketiga, Transparansi Anggaran DPR, yaitu mengusulkan sistem anggaran berbasis kinerja dengan mekanisme audit publik tahunan untuk mengembalikan legitimasi lembaga legislatif serta memastikan akuntabilitas keuangan negara.
Kemudian, keempat, Reformasi Partai Politik, yaitu mendesak pembenahan sistem kaderisasi dan pendanaan partai berbasis meritokrasi dan transparansi guna membatasi oligarki serta politik dinasti yang menghambat demokratisasi. Kelima, Kebijakan Pro-Rakyat, yaitu menekankan penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan rakyat banyak, dengan mengedepankan prinsip keadilan distributif dan keadilan prosedural.
Load more