Pemberantasan Judol, Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judol Bakal Ditindak
- ANTARA
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," tutur Ihsan.
Sebelumnya, lima orang pelaku judi daring ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Mereka terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator masing-masing berinisial NF, EN, DA, dan PA.
Para pelaku menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi daring, dengan dukungan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Load more