News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dicalonkan di Adhyaksa Awards, Asri Irwan Ingatkan Jaksa Muda untuk Tak Mudah Goyah

Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 secara resmi menetapkan 35 nama sebagai kandidat penerima penghargaan bergengsi.
Rabu, 23 Juli 2025 - 05:08 WIB
Dicalonkan di Adhyaksa Awards, Asri Irwan Ingatkan Jaksa Muda untuk Tak Mudah Goyah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 secara resmi menetapkan 35 nama sebagai kandidat penerima penghargaan bergengsi. 

Koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, Asri Irwan menjadi salah satu tokoh yang masuk dalam daftar Adhyaksa Awards 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa senior asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia. 

Penetapan nama-nama tersebut merupakan hasil Rapat Pleno II Dewan Pakar Adhyaksa Awards.

"Saya berharap ini memacu saya untuk meningkatkan kinerja dalam tugas-tugas kedinasan di kejaksaan yang menopang tujuan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi," ujar dia, Rabu (23/7/2025).

"Saya juga berharap ini menjadi cambuk bagi diri saya untuk terus mempertahankan rekam jejak. Banyak orang bilang rekam jejak saya luar biasa, tapi saya merasa dengan style saya sekarang, saya lebih humanis tapi tetap tegas dalam kerangka penegakan hukum. Tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia," tambahnya

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI yang juga merupakan anggota Dewan Pakar, Pujiyono Suwadi, menyatakan seluruh kandidat adalah hasil seleksi ketat dari ribuan usulan masyarakat maupun internal kejaksaan. 

"Dari 70 besar, kami kerucutkan menjadi 35 kandidat. Mereka diharapkan mencerminkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam pengabdian, keberanian, dan keadilan," ujarnya.

Adapun, Asri Irwan selama ini dikenal luas karena keterlibatannya dalam berbagai perkara besar tindak pidana korupsi.

Ia pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus gratifikasi eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dengan nilai gratifikasi mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.

Selain itu, ia juga pernah menangani perkara korupsi mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, serta turut serta dalam pengusutan kasus besar proyek Hambalang yang menyeret eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

Asri Irwan menyampaikan penghargaan ini merupakan dorongan moral untuk terus menjaga kinerja dan integritas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyampaikan harapan kepada jaksa-jaksa muda agar tetap teguh dalam prinsip dan etika penegakan hukum.

"Jadi jaksa itu harus punya prinsip. Jangan mau dikalahkan, dalam arti harus punya sifat yang kokoh dan tidak mudah goyah dari hal-hal yang mempengaruhi dalam penegakan hukum," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT