PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Sigit Terkait Sengketa Saham, Kubu Didi Dawis Soroti Hal Ini
- Istimewa
Dalam kesempatan sama, Ebenezer Sianipar yang juga kuasa hukum Didi Darwis, menekankan bahwa pengujian pengikatan saham antara Sigit dan Saiman di pengadilan menjadi penting, terutama untuk melihat apakah benar Sigit pernah meyetorkan sejumlah uang untuk setoran saham dan apakah benar beliau menjadi pemegang saham PT Bali Ragawisata berdasarkan pengikatan saham tersebut atau sebaliknya.
“Kalau memang beliau klaim punya 25% saham, dan saat ini PT Bali Ragawisata telah dinyatakan pailit, bagaimana pertanggungjawaban beliau sebagai pemegang saham terhadap utang-utang kepada para kreditor? Kami berharap beliau tidak hanya menuntut hak, tapi lupa terhadap kewajiban,” beber dia.
Adapun, sidang berikutnya akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan proses mediasi antara para pihak berperkara.
Kuasa hukum tergugat Sigit Harjojudanto, Bontor Tobing, menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti prosedur awal sesuai ketentuan hukum perdata.
“Nanti aja dulu, ini masih proses mediasi. Kami masih dalam tahap penunjukan mediator,” ujar Bontor singkat kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Saiman Ernawan memilih tidak memberikan keterangan banyak.
“Saya nggak ada instruksi untuk bicara soal mediasi,” katanya saat ditemui usai persidangan. (rpi/raa)
Load more