ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan.
Adapun, turut tergugat dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya.
Sidang yang berlangsung Rabu (17/7/2025) itu memasuki tahapan awal, yakni proses mediasi.
Kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan selaku Penggugat dalam Perkara No. 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memaparkan duduk perkara yang melatari gugatan tersebut.
Chandra menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas perjanjian pengikatan saham yang dibuat antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, yang berdampak pada kliennya, Didi Darwis.
Meskipun, Didi Dawis tidak pernah terlibat dalam kesepakatan tersebut.
“Kami menggugat karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami sudah memberikan tanah seluas 1,3 hektare dan uang Rp9,55 miliar untuk membantu menyelesaikan masalah antara Pak Sigit dan Pak Saiman. Bahkan, sudah ada kesepakatan bersama,” ungkap Chandra Kurniawan kepada wartawan.
Load more