News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Sigit Terkait Sengketa Saham, Kubu Didi Dawis Soroti Hal Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan.
Jumat, 18 Juli 2025 - 01:23 WIB
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Sigit Terkait Sengketa Saham, Kubu Didi Darwis Soroti Hal Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan.

Adapun, turut tergugat dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang berlangsung Rabu (17/7/2025) itu memasuki tahapan awal, yakni proses mediasi.

Kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan selaku Penggugat dalam Perkara No. 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memaparkan duduk perkara yang melatari gugatan tersebut.

Chandra menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas perjanjian pengikatan saham yang dibuat antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, yang berdampak pada kliennya, Didi Darwis.

Meskipun, Didi Dawis tidak pernah terlibat dalam kesepakatan tersebut.

“Kami menggugat karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami sudah memberikan tanah seluas 1,3 hektare dan uang Rp9,55 miliar untuk membantu menyelesaikan masalah antara Pak Sigit dan Pak Saiman. Bahkan, sudah ada kesepakatan bersama,” ungkap Chandra Kurniawan kepada wartawan.

Namun, menurutnya, setelah proses penyelesaian itu, Didi Dawis justru ditarik ke dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya.

Padahal kesepakatan bersama menyebutkan bahwa tidak akan ada tuntutan hukum di kemudian hari.

“Yang aneh, laporan awal Pak Sigit hanya menyasar Pak Saiman selaku terlapor, tapi belakangan klien kami juga diikutsertakan. Kami merasa ini offside secara hukum dan klien kami sangat kecewa karena merasa seperti dijebak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan keabsahan perjanjian pengalihan saham yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang saham lain.

“Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengalihan saham harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya. Tidak bisa satu pihak secara sepihak memberikan ke luar, apalagi pengalihan saham tersebut terkategori nominee arrangement yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal,” tegas Chandra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan bahwa upaya hukum ini ditempuh semata-mata karena kliennya merasa ditekan secara reputasi dan hukum, bukan karena niatan untuk memperkeruh hubungan personal yang telah terjalin baik selama ini.

“Pak Didi sebenarnya tidak ingin menggugat dan respect terhadap Pak Sigit. Tapi karena sudah memberikan apa yang diminta, dan sekarang justru kena imbas hukum di Polda Metro Jaya, maka kami lakukan ini sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT