Bukan Penembakan, Ini Fakta Penangkapan Tiga Perusak Pipa Konsentrat Freeport di Mimika
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Amole I 2025 dan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) angkat bicara soal dugaan penembakan pendulang rmas di Mile Poin (MP) 60 Mimika.
Mereka menyenut insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di Mile Post 59.8, merupakan penindakan terhadap terduga pelaku perusakan pipa konsentrat dan pipa solar milik PTFI, bukan terhadap pendulang emas.
Aksi perusakan pipa ini telah terjadi sebanyak 14 kali antara 21 Juni hingga 4 Juli 2025, di berbagai titik dari Mile Point 44 hingga Mile Point 64.
Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan mengancam operasional PTFI sebagai Objek Vital Nasional.
Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Irwan Yuli Prasetyo, menjelaskan kronologi penindakan penindakan yang dilakukan.
"Berdasarkan laporan dari Security Risk Management (SRM) PTFI, kami melakukan patroli pencegahan di area tersebut. Saat tim tiba di Mile Post 59.8, kami mendapati sebuah kamp dengan enam terduga pelaku yang sedang beraktivitas di sekitar camp," ujarnya.
Irwan melanjutkan bersama tim telah melakukan pendekatan secata baik namun teruga pelaku mencoba melarikan diri
"Kami berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan mereka, yaitu dengan menggunakan amunisi karet." lanjutnya.
Dari insiden tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RR (27 tahun), LS (59 tahun), dan LA (31 tahun).
Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga terduga pelaku yang diamankan segera dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Menanggapi informasi mengenai larangan besuk, Irwan Yuli Prasetyo mengklarifikasi bahwa saat ini pelaku yang dirawat sudah bisa dijenguk.
"Kami memastikan bahwa dua orang yang dirawat di RSUD Mimika, RR dan LS, sudah bisa dijenguk oleh keluarga," tegasnya.
Sementara itu, LA yang berada di Polres Mimika sedang dalam proses pemeriksaan hukum.
Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan perusakan, antara lain satu kantong plastik hasil olahan konsentrat, ransel hitam, berbagai senter, power bank, ponsel, HT Motorola, parang, dan gergaji besi.
Load more