News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Masjid Imam bin Hambal, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya Kecam Kebijakan Wali Kota

Keputusan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait penetapan status konflik skala kota terhadap kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya.
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:27 WIB
Masjid Imam bin Hanbal
Sumber :
  • Ist
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bogor, tvOnenews.com – Keputusan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait penetapan status konflik skala kota terhadap kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. 

 

Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Namun, menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG.

“Tindakan Wali Kota yang tetap menyegel kawasan meski ada putusan hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip negara hukum,” ujar Dadan, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya, dalam pernyataannya pada Rabu (18/6/2025).

Dadan menilai, pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Ia menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemkot lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku.

“Apa lagi yang perlu dinegosiasikan jika hukum sudah bicara? Jika kepala daerah merasa lebih tinggi dari pengadilan, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga fondasi republik ini,” tegasnya.

Aliansi juga menyoroti sikap Pemkot yang membuka ruang mediasi pasca-putusan pengadilan namun tetap memilih penyegelan setelah tidak tercapai kesepakatan. 

Menurut ia, ini menjadi preseden buruk, karena menunjukkan bahwa keputusan pengadilan bisa diabaikan bila ada tekanan sosial-politik tertentu.

“Dengan dalih mencegah konflik sosial, Pemkot justru menimbulkan rasa ketidakadilan baru di masyarakat,” lanjut Dadan.

Selain itu, aliansi mengkritik ketiadaan kajian ilmiah atas narasi konflik sosial yang dijadikan dasar kebijakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai tidak ada transparansi terkait hasil evaluasi mediasi, pemetaan konflik, atau kajian sosial independen yang menjadi dasar terbitnya SK tersebut.

Secara konstitusional, mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT