News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).
Rabu, 11 Juni 2025 - 20:17 WIB
Ilustrasi - Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heneng Pujadi, S.H, M.H., menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Betsji Siska Manoe, S.H., M.H. dan Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon. 

tvonenews

Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon  dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa somasi yang dikimkan oleh para pemohon hanyalah merupakan tindakan formalitas untuk memenuhi syarat formil mengajukan permohonan PKPU yang melanggar asas kelangsungan usaha dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara no.20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa (Perkara No. 22).

Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan putusan dari perkara nomor 23 ini semakin menguatkan dua putusan sebelumnya yang sudah ditolak permohonannya kepada kami. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi. 

Ghazi mengatakan majelis hakim sangat memahami kondisi yang terjadi di luar persidangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api

Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno mengimbau anggotanya untuk mengganti atraksi kembang api dengan kegiatan yang lain pada saat perayaan pergantian tahun.
Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa

Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa

Timnas Burkina Faso menunjukkan mental baja dengan bangkit dari ketertinggalan untuk menaklukkan Timnas Guinea Khatulistiwa dengan skor dramatis 2-1 pada laga Grup E Piala Afrika (AFCON) 2025.
Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Relawan PKS terus hadir di lokasi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra dengan mengedepankan sinergi & kerja sama erat bersama TNI-Polri
Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak mendapat respons dari KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU terkait ajakan islah.
6 Pemain Terlibat Transfer Kontroversial dari Persija ke Persib, Ada Atep hingga Marc Klok!

6 Pemain Terlibat Transfer Kontroversial dari Persija ke Persib, Ada Atep hingga Marc Klok!

Berikut adalah enam pemain yang pernah menjadi pusat perhatian publik setelah memutuskan untuk menanggalkan seragam Macan Kemayoran demi membela Maung Bandung.
Lebih Baik Shalat Tahajud atau Layani Nafsu Suami? Ulama Jelaskan Pilihan Terbaik untuk Bunda

Lebih Baik Shalat Tahajud atau Layani Nafsu Suami? Ulama Jelaskan Pilihan Terbaik untuk Bunda

Ketika seorang suami mengajak istri berhubungan intim di sepertiga malam, sebagai seorang istri sering timbul kebingungan mengenai mana yang harus didahulukan

Trending

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak mendapat respons dari KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU terkait ajakan islah.
Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Relawan PKS terus hadir di lokasi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra dengan mengedepankan sinergi & kerja sama erat bersama TNI-Polri
Mahasiswi UMM Disekap dan Diikat Bripka Agus Sebelum Dibunuh dan Dirudapaksa, Saksi Kunci Serahkan Ini

Mahasiswi UMM Disekap dan Diikat Bripka Agus Sebelum Dibunuh dan Dirudapaksa, Saksi Kunci Serahkan Ini

Dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradla Amalia Najwa (21) kembali mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim).
Jelang Munas, Nasarudin Banjir Dukungan untuk Jadi Ketum PP KAUMY

Jelang Munas, Nasarudin Banjir Dukungan untuk Jadi Ketum PP KAUMY

Dinamika pencalonan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) terus bergulir jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 26–27 Desember 2025.
5 Link Twibbon Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Dicari Warganet, Gratis dan Ada Caption Postingan

5 Link Twibbon Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Dicari Warganet, Gratis dan Ada Caption Postingan

Berikut link twibbon selamat natal 2025 beserta captionnya. Semoga bermanfaat.
Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila

Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila

Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, terus berkembang.
​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 25 Desember 2025 membawa energi cinta yang hangat, penuh kebersamaan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT