PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).
Rabu, 11 Juni 2025 - 20:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.
“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” tuturnya.(lkf)
Load more