Hasil Panel Tim Penilai Internal, 26 Satker Pada Kementerian Hukum Penuhi Kriteria Diusulkan WBK/WBBM
- Istimewa
tvOnenews.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum selaku Tim Penilai Internal menetapkan 26 Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan direkomendasikan sebagai usulan satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekretariat Jenderal.
“Terdapat 26 (dua puluh enam) satuan kerja yang dilakukan Panel dengan hasil sebanyak 26 (dua puluh enam) satuan kerja memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM”, tulis Amrizal Inspektur Wilayah, seperti yang dikutip dalam Laporan Kompilasi Hasil Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025.
Adapun 26 (dua puluh enam) satuan kerja antara lain 10 (sepuluh) satuan kerja dapat diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terdiri dari 6 (enam) satuan kerja Kantor Wilayah dan 4 (empat) satuan kerja UPT Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian sebanyak 16 (enam belas) satuan kerja dapat diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), 2 (dua) satuan kerja Unit Eselon I, 13 (tiga belas) satuan kerja Kantor Wilayah dan 1 (satu) satuan kerja UPT BPSDM Hukum.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Panel dan dukungan terhadap satuan kerja yang diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.
"Apresiasi kepada jajaran Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal yang telah berperan dalam pelaksaan Zona Integritas sampai dengan di tahap Panel", ungkap Reynhard.
"Kepada 26 satuan kerja yang telah diusulkan meraih predikat WBK/WBBM, saya berharap tetap menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat", sambungnya.
- Istimewa
Penetapan 26 Satuan Kerja yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM sebelumnya telah melalui rangkaian proses mulai dari Pelaksanaan Pemantauan Satuan Kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM, kemudian Pelaksanaan Evaluasi Satuan Kerja menuju WBK/WBBM sesuai dengan Tahapan Evaluasi ZI yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meliputi: Pra Evaluasi, Seleksi Administrasi, Analisis Dokumen (LKE), Wawancara, Evaluasi Lapangan, dan Panel oleh Tim Penilai Internal.
Load more