GRIB Jaya ‘Serobot’ Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Raup Cuan Puluhan Juta dari Sewa Lahan Negara!
- Kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra & Instagram GRIB Jaya
tvOnenews.com - Kasus sengketa lahan milik negara kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Organisasi yang dipimpin oleh Hercules tersebut disebut-sebut menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tanpa izin resmi.
Masalah ini menjadi sorotan setelah aparat melakukan pembongkaran paksa terhadap posko milik GRIB Jaya.
Dalam operasi yang dikawal langsung oleh Polda Metro Jaya, aparat menurunkan sekitar 426 personel demi memastikan jalannya pembongkaran berlangsung aman dan tertib.
Tak hanya membangun posko di lahan negara tersebut, GRIB Jaya disebut juga menyewakan sebagian area kepada pedagang makanan hingga penjual hewan kurban.
Praktik ini kemudian menimbulkan kontroversi besar karena dinilai sebagai bentuk pemanfaatan ilegal aset milik negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan adanya pungutan uang sewa dari para pedagang kepada pengurus GRIB Jaya.
Uang tersebut disetorkan langsung ke rekening milik Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y.
“Lapak pecel lele dikenakan tarif Rp 3,5 juta per bulan. Sementara untuk pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta. Uang ini ditransfer langsung ke oknum berinisial Y,” terang Ade Ary dalam keterangan persnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan penyerobotan lahan negara, apalagi jika ada indikasi bahwa oknum tertentu meraup keuntungan pribadi melalui jalur ilegal.
Dalam operasi pembongkaran tersebut, polisi juga menangkap 17 orang yang diduga terlibat langsung, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya serta 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Sementara itu, BMKG sebagai pemilik lahan menegaskan bahwa status tanah tersebut sepenuhnya legal dan sah di bawah penguasaan negara.
Hal ini dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya juga tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Keabsahan dokumen tersebut bahkan telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Pengadilan Negeri Tangerang pun menyatakan bahwa tidak diperlukan eksekusi tambahan karena semua keputusan pengadilan saling menguatkan dan sah secara hukum.
Namun, perwakilan dari GRIB Jaya memberikan bantahan keras atas tuduhan bahwa mereka menyerobot lahan milik negara.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan bahwa kehadiran GRIB Jaya di lokasi tersebut adalah dalam rangka pendampingan hukum terhadap ahli waris yang merasa memiliki klaim atas tanah tersebut.
Wilson menjelaskan bahwa GRIB Jaya baru menerima kuasa hukum dari para ahli waris pada tahun 2024, setelah sebelumnya mereka berjuang sendiri selama bertahun-tahun tanpa hasil yang berpihak kepada mereka.
Menurut Wilson, GRIB Jaya hadir atas dasar permintaan resmi dari para ahli waris yang mengaku belum mendapat keadilan secara hukum.
Ia menambahkan bahwa tindakan pendampingan ini bukanlah bentuk penguasaan atau perebutan lahan, melainkan wujud dari tanggung jawab moral GRIB Jaya untuk membela hak rakyat kecil.
“Kami tidak pernah mengambil keuntungan atau menyewakan lahan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Meski demikian, aparat tetap memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan negara.
Langkah tegas ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang sembarangan memanfaatkan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. (adk)
Load more