Belasan Anak Buah Hercules Diringkus Polda Metro Jaya, Imbas Serobot Lahan BMKG dan Pungutan Liar di Tangsel
- Kolase tangkapan layar YouTube GRIB TV & Julio Trisaputra/tvOnenews.com
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," ucap Ade Ary.
Alasan pihak Kepolisian membongkar secara paksa juga karena adanya terindikasi pungutan liar dilakukan oleh ormas.
Belasan anggota ormas itu telah membentuk sistem penyewaan kepada para pedagang untuk berjualan di sekitaran lahan milik BMKG tersebut.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," bebernya.
BMKG sebelumnya membuat laporan terkait kasus dugaan barang milik negara (BMN) dikuasai tanpa adanya izin dilakukan oleh ormas.
Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Isi laporan tersebut mengenai permohonan adanya bantuan mengamankan aset tanah BMN dimiliki BMKG dengan berukuran seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangsel, Banten.
(ant/hap)
Load more