Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Lantas Bagaimana Nasib Roy Suryo DKK?
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik Ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kini menemukan titik terang, usai dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik atau asli.
Hal ini dipastikan Bareskrim Polri, karena seusai dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Lantas, bagaimana dengan nasib mantan Menpora, Roy Suryo DKK?
Sontak, hal itu dilontarkan warganet usai kabar Bereskrim Polri nyatakan ijazah Jokowi asli.
Sebelumnya, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," beber Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Usai dinyatakan ijazah Jokowi asli, bagaimana nasib Roy Suryo DKK yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya?
Seperti diketahui, seorang Pakar hukum pidana Albert Aries, pernah mengungkapkan soal Roy Suryo DKK berpotensi dipidana.
Albert Aries menilai, Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini terkait Presiden Ketujuh RI Jokowi yang telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," ujar Pakar hukum pidana Albert Aries, Sabtu (3/5/2025).
Load more