Langkah Nyata Dekarbonisasi dan Cegah Abrasi 661 Mangrove Ditanam di Pantai KSS
- Istimewa
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyusun berbagai kebijakan dalam upaya menekan emisi industri berupa polutan udara atau emisi gas rumah kaca (GRK) yang memiliki dampak terhadap kualitas udara dan kesehatan manusia.
Dalam upayanya itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 2 tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Ketua Tim Dekarbonisasi, Pusat Industri Hijau Kemenperin, Sri Gadis Pari Bekti melakukan kegiatan penanaman mangrove bersama PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), Yayasan Lindungi Hutan, dan Kelompok Tani Hutan Kampung Bahari Nusantara di Pantai KSS (Keramat, Sukawali, Surya Bahari), Kabupaten Tangerang.
Penanaman itu sebagai upaya mendukung realisasi memperbaiki kualitas udara.
“Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk memonitor kondisi emisi yang dihasilkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam rangka menjaga kualitas udara, pencapaian target (NDC) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri dalam menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” kata Bekti secara tertulis, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Bekti menuturkan penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SSIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.
“Dekarbonisasi industri penting untuk meningkatkan daya saing industri di pasar global dan berkontribusi dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan target Net Zero Emission (NZE). Selain langkah kebijakan tersebut, kemenperin juga menyusun peta jalan dekarbonisasi industri. Peta jalan ini mencakup asumsi dan skenario realistis untuk mencapai target net zero, proyeksi teknologi rendah karbon proses produksi industri, rencana aksi, regulasi, dan lainnya yang mengatur dekarbonisasi industri,” ungkap Bekti.
Bekti menambahkan adapun beberapa langkah yang dilakukan Kemenperin saat ini yang pertama adalah dengan menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor industri, menerbitkan regulasi untuk mendukung dekarbonisasi, penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor industri, kebijakan pengurangan emisi, penerapan ekonomi sirkular; penangkapan dan pemanfaatan karbon; dan yang terakhir adalah penerapan Standar Industri Hijau (SIH).
Load more