Serikat Pekerja Pegadaian Pastikan Hargai Setiap Proses Penyelesaian Perselisihan dengan Manajemen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Manajemen PT Pegadaian diduga melakukan ketidaksesuaian atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dengan Serikat Pekerja Pegadaian (SP Pegadaian).
Setelah melewati beberapa tahap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas permasalahan tersebut yaitu melalui bipartit pertama pada 02 Mei 2024, bipartit kedua pada 24 Juni 2024, mediasi pertama pada 18 November 2024, dan mediasi kedua pada tanggal 13 Maret 2025.
Namun dari proses penyelesaian perselisihan tersebut tetap tidak menemukan kesepakatan.
Pihak manajemen tetap dengan penafsiran dan pemahamannya sendiri atas pelaksanaan PKB Periode 2023-2025.
Dari mediasi terakhir yang sudah dilaksanakan oleh Pihak Manajemen PT Pegadaian dengan Pihak Serikat Pekerja PT Pegadaian pada 13 Maret 2025 dimana sesuai dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial para pihak yang berselisih menerima Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 17 April 2025.
Adapun Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Agar Pihak Pengusaha PT Pegadaian melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2025.
Terutama hal hal yang diduga ketidaksesuaian atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama yaitu Ketentuan Proses Rekrutmen Eksternal, Program Pensiun Dini, dan Hubungan Kerja saat memasuki usia pensiun, jika para pihak atau salah satu pihak menolak Anjuran maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, berikut kata Ketua Umum Serikat Pekerja PT Pegadaian Mufri Yandi, bahwa pihaknya sangat menghargai setiap proses penyelesaian perselisihan yang terjadi antara Manajemen PT Pegadaian Sebagai Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan telah melalui proses hukum atas perselisihan tersebut dengan Mediasi di Dinas terkait.
Namun, sangat menyayangkan dari pihak pengusaha masih dengan penafsirannya sendiri atas dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2023-2025.
"Kami tentunya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang undangan dan ketentuan yang berlaku atas perselisihan ini sesuai anjuran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Load more