Tangerang Selatan, tvOnenews.com – Ketua Pengurus Cabang Kick Boxing Indonesia (KBI) Tangerang Selatan berinisial MS, dilaporkan ke Pengurus Provinsi KBI Banten.
MS diduga melanggar kode etik olahraga, pelanggaran hukum, dan pengabaian hak-hak panitia dalam penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Terbuka Kick Boxing 2024.
Kuasa hukum pelapor terdiri dari Abdurrahman, Niatman Aperli Gea, Yatatema Gea, dan Muhamad Rifki Fahreza. Mereka mewakili kliennya, yaitu RK, ZM, MF, dan MHM, yang merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam kepanitiaan kejuaraan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, MS diduga tidak memenuhi hak-hak panitia, termasuk tidak membayarkan honorarium yang sebelumnya telah dijanjikan. Kejuaraan tersebut digelar pada 15-18 Desember 2024 di Kota Tangerang Selatan.
Abdurrahman kepada awak media pada Kamis (17/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun melalui dua kali somasi tertanggal 3 Februari dan 12 Februari 2025.
Namun hingga saat ini, MS belum memberikan tanggapan ataupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan event olahraga seperti ini tidak dikelola secara profesional dan sportif. Hak-hak panitia, atlet, pelatih, dan pihak terkait lainnya harus diperhatikan karena menyangkut kesejahteraan bersama," ujar Abdurrahman.
Load more