Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI.
Dia menyebut penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
"Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara pada Jumat.
Terkait hal tersebut, dia pun mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.
"Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ucapnya.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI mendapatkan tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.
Dia tak menampik bahwa salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.
Load more