Tegas, Praktisi Hukum Soroti Adanya Isu Pencabutan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum, Irfan Aghasar mengamati munculnya pelemahan kewenangan Kejaksaan lewat pencabutan kewenangan penyidikan seperti tindak pidana korupsi.
Pelemahan ini mencuat dalam Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru.
Irfan mengamati isu kewenangan kejaksaan soal penyidikan tindak pidana korupsi dipreteli dalam RKUHAP.
Dia juga menegaskan kondisi itu termasuk bukti pelemahan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Tidak ada alasan yang rasional dalam mencabut kewenangan penyidikan kejaksaan. Apalagi dalam tindak pidana korupsi karena selama ini prestasi kejaksaan sangat bagus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Irfan dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Irfan mengungkapkan tolak ukur prestasi tersebut bisa dilihat dalam beberapa rangkaian kasus besar yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan.
Antara lain perkara dugaan korupsi Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 Triliun, kasus korupsi PT Timah yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp300 Triliun, kasus korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara hingga Rp138 Triliun, kasus Korupsi Duta Palma yang merugikan keuangan negara Rp78 Triliun, kasus korupsi PT TPPI yang merugikan keuangan negara Rp37 Triliun dan kasus korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp22 Trilun.
"Isu pencabutan kewenangan penyidikan kejaksaan merupakan pelemahan institusi kejaksaan khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan karenanya demi tegaknya keadaan haruslah ditolak," ujar pria yang menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan meraih gelar magister pada Fakultas Hukum Trisakti itu.
Irfan menjelaskan Pasal 6 ayat (1) RKUHAP isinya kewenangan penyidikan kejaksaan dibatasi hanya pada penyidikan pelanggaran HAM Berat. Sedangkan penyidikan dalam perkara lain terutama dalam perkara tindak pidana korupsi dihilangkan. Irfan menekankan Pasal 6 ayat (1) RKUHAP bukanlah hukum yang dicita -citakan (ius constituendum).
"Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) yang memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan terutama dalam tindak pidana korupsi sudah tepat," ungkap pria yang saat ini menempuh studi S3 program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.(lkf)
Load more