"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personil kepolisian aktif," tegasnya.
Azhari menambahkan perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengancam independensi lembaga.
Hal ini bertentangan dengan semangat netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
"Semestinya Kapolri dapat awasi ini dan evaluasi jangan karena hanya distribusi jabatan pada para kolega akhirnya banyak menabrak regulasi", tandasnya.
Ia pun mendesak, DPR perlu mengevaluasi terhadap praktik ini secara menyeluruh, sebagai bentuk fungsi pengawasannya, juga demi memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan sipil berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak mengorbankan prinsip keadilan serta transparansi.
"Penempatan perwira Polri di jabatan sipil harus melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. DPR harus turun evaluasi ini, sebab jika dilakukan secara serampangan dengan yang terjadi seperti sekarang, hal ini tentu telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," tambahnya.
Azhari menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap penugasan pejabat publik.
Load more