Mal Pelayanan Publik Satu-Satunya di Kaltim Berada di Pasar, Permudah Perizinan ke Masyarakat
- Ist
Bontang, tvOnenews.com – Inovasi dalam kemudahan pemberian pelayanan perizinan dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Bontang.
Kota Bontang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tidak hanya menjadi pionir dalam pelayanan publik di Kaltim, tetapi juga menjadi yang pertama membuka lokasi yang langsung menyentuh masyarakat.
MPP Kota Bontang dibuka di lantai 4 Pasar Rawa Indah, tepatnya Jalan Ir. H. Juanda, Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, dan menjadi satu-satunya MPP yang berada di pasar di Kaltim.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan soft launching kala itu dilaksanakan pada 11 Oktober 2022 oleh Wakil Gubernur Kaltim.
MPP Kota Bontang di Pasar Rawa Indah hadir untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam akses layanan publik kepada masyarakat.
“Berbeda dari MPP lainnya yang biasanya berada di gedung-gedung pemerintah, lokasi MPP Kota Bontang yang strategis di pusat pasar memberikan akses mudah bagi masyarakat yang sering beraktivitas di kawasan tersebut,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim, MPP Kota Bontang menjadi MPP yang beroperasi ketiga setelah Kota Samarinda dan Balikpapan disusul Kabupaten Kutai Kartanegara yang soft launching 2 Desember 2022.
“MPP Kota Bontang berfungsi sebagai pusat layanan satu pintu, menyediakan lebih dari 274 jenis layanan dari berbagai instansi baik di lingkup Pemkot Bontang maupun instansi vertikal lainnya,” ungkap Aspiannur.
Lebih lanjut dijelaskan, layanan yang tersedia diantaranya mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, PUPR, ketenagakerjaan, serta layanan dari Polres Bontang, Kantor Pelayanan Pajak, PDAM, Baznas, dan BUMD BPD Kaltimtara.
"Dengan total 38 gerai layanan yang tersebar di dalam gedung MPP, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan tanpa perlu berpindah-pindah lokasi,” imbuhnya.
Pembentukan MPP Kota Bontang sendiri berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik.
Selain itu, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik juga menjadi pedoman dalam mewujudkan MPP sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi birokrasi dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Load more