Batang, tvOnenews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.
Lebih detail, industri penerima HGBT tahun ini masih sama dengan tahun lalu yang meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan ekosistem investasi yang kompetitif dan berdaya saing global.
Sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan industri strategis, KITB memastikan ketersediaan volume dan harga gas bumi yang kompetitif bagi tenant.
Dua tenant industri di KITB, yakni PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia, telah mendapatkan akses gas bumi dengan volume dan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PT KCC Glass Indonesia, industri kaca terbesar di Asia Tenggara yang berasal dari
Korea Selatan dan beroperasi di lahan seluas 46 hektare di KITB, menerima alokasi sebesar 8.000 BBTUD dengan harga 6 usd/MMBTU. Sementara itu, PT Rumah Keramik Indonesia, yang fokus pada produksi bahan baku keramik berkualitas tinggi, mendapat alokasi 1.350 BBTUD dengan harga 7 usd/MMBTU.
Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan, menyampaikan bahwa dukungan infrastruktur energi yang efisien ini menjadi faktor krusial dalam menarik investasi serta mempercepat transformasi bisnis di kawasan.
“KITB hadir sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendukung industri berorientasi ekspor dan berteknologi tinggi. Penyediaan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam mendorong investasi serta penguatan daya saing industri nasional,” ujarnya.
Load more