Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal, Aturan hingga Perhitungannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan hari raya (THR) selalu ditunggu-tunggu setiap perayaan hari agama, tak terkecuali bagi karyawan swasta.
Seperti diketahui, pemberian THR sudah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden Prabowo Subianto memastikan THR untuk karyawan swasta atau pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?
THR 2025 karyawan swasta kapan cair?
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025/1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Aturan THR karyawan swasta
Aturan mengenai pencairan THR tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
- Istockphoto
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Load more