Waspada Kasus Penipuan Uang Palsu, Polres Karawang Bekuk Pelaku
- Antara
Disebutkan bahwa dalam kasus ini, korban yang memang membutuhkan uang untuk modal usaha diiming-imingi diberi pinjaman uang sebanyak Rp2 miliar, dengan biaya administrasi Rp25 juta per 1 miliar. Sehingga jika meminjam Rp2 miliar, maka biaya adminnya Rp50 juta.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial MA (42), HM (56) dan HD (55), ketiganya merupakan warga Karawang. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial NY (43) warga Ciracas Jakarta Timur, YN (43) warga Banjarsari Jawa Barat, dan IS (54) warga Ciamis.
"Keenam pelaku ini melakukan aksi dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini," kata kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang asli Rp7,1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta.
Kini keenam pelaku ditahan di Mapolres Karawang, dan diancam pasal penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara. (ebs)
Â
Load more