Skandal Sertifikat Lahan di Pagar Laut, Pakar Hukum Dukung Pemerintah Bongkar Mafia Tanah: Ini Kejahatan Serius!
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik mafia tanah kini memasuki babak baru, bukan hanya merampas daratan, tetapi juga merambah ke perairan laut! Dugaan penerbitan sertifikat ilegal atas lahan seluas 581 hektare di perairan laut Tangareng, Banten mengundang tanda tanya besar, tentang legalitasnya dan siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.
Pakar hukum Roni Panggabean menegaskan bahwa laut tidak bisa diklaim sebagai tanah yang bisa bersertifikat. Hal ini kata dia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan hanya berlaku untuk tanah, bukan perairan.Â
Selain itu, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat.Â
Dengan terbitnya sertifikat di perairan laut Tangerang, menurutnya, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen.
Roni menilai kasus terbitnya sertifikat di perairan Tangerang, Banten, yang belakangan ini disebut-sebut kasus pagar laut harus diusut tuntas, terutama terhadap pemohon sertifikat dan oknum di instansi terkait.Â
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Nusron Wahid yang mencabut pagar laut di area tersebut, tetapi menegaskan bahwa tindakan ini tidak boleh berhenti di situ.
"Jangan hanya cabut pagar dan izinnya, tapi usut juga siapa yang menerbitkan sertifikat ini! Oknum di BPN, kementerian, hingga pemohon sertifikat harus diproses hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Roni mendesak pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum, Menko Polhukam, dan Menteri Hukum agar pengusutan dilakukan secara transparan.
Selain itu, ia menyoroti peran media dalam mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja tanpa kejelasan.Â
Menurutnya, kemunculan sertifikat di atas perairan laut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi kejahatan serius yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
"Pemerintah harus membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia tanah. Jangan sampai rakyat yang dirugikan, sementara pelaku kejahatan melenggang bebas!" pungkasnya. (aag)Â
Load more