Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kampus tidak akan diberi izin untuk mengelola tambang.
Stetmen itu sekaligus untuk membatalkan rencana sebelumnya soal kampus yang diproyeksikan menjadi salah satu elemen yang bisa mengelola tambang.
Rencana tersebut sebelumnya tertuang dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil, Senin (17/2/2025).
Lanjut dia, sebagai pengganti kampus, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) alias izin tambang, nantinya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. (vsf)
Load more